Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
Revisi PPnBM Kendaraan Listrik
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat kebijakan baru ini, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menanggapi hal itu, Astrid bilang bahwa HMID tentunya akan terus mengikuti setiap peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan mobil listrik di Indonesia.
"Kami meyakini bahwa dalam pengembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia merupakan upaya kolaboratif dari semua pihak baik dari sisi pelaku industri dan juga arahan dari pemerintah selaku pihak regulator," jelasnya.
Dia memaparkan, upaya yang dilakukan dapat semakin mendorong percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Yang mana, kehadiran mobil listrik adalah sebuah wajah baru di industri otomotif tanah air yang akan terus berkembang ke depannya. "Dan Indonesia sudah memulai perjalanan elektrifikasi tersebut," pungkas Astrid.
Selanjutnya: Hyundai Motor Indonesia buka gerai dealer baru ke-36 di Cimanggis, Depok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News