Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Asalkan, anak tersebut harus melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).
Wiku menjelaskan, alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meski situasi pandemi telah melandai yakni untuk mencegah lonjakan penularan.
Baca Juga: Anak di bawah 12 tahun boleh naik Citilink? Simak kata Kemenhub
Calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes RT-PCR selama bepergian karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.
"Jadi pada prinsipnya, persyaratan kepada pelaku perjalanan diskrining dengan PCR khususnya pada moda transportasi udara, ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan. Menggunakan PCR akurasinya lebih tinggi daripada rapid tes Antigen," ucap dia.
Wiku berharap, begitu jumlah penumpang meningkat, tidak terjadi potensi penularan orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan tes RT-PCR.
Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan. Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum memutuskan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, ketahui dulu persyaratannya. Untuk syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 harus menyertakan:
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Baca Juga: Garuda Indonesia gandeng Siloam Hospital beri promo khusus tes PCR dan Antigen
b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Kini Boleh Naik Pesawat"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Aturan PPKM baru: Penumpang dari Bandara Soetta tujuan Jawa-Bali bisa pakai antigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News