Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum memutuskan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, ketahui dulu persyaratannya. Untuk syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 harus menyertakan:
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Baca Juga: Garuda Indonesia gandeng Siloam Hospital beri promo khusus tes PCR dan Antigen
b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Kini Boleh Naik Pesawat"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Aturan PPKM baru: Penumpang dari Bandara Soetta tujuan Jawa-Bali bisa pakai antigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News