Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Asalkan, anak tersebut harus melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) serta menunjukkan hasil negatif kepada petugas bandara. Orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).
Wiku menjelaskan, alasan pemerintah dan tim Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara meski situasi pandemi telah melandai yakni untuk mencegah lonjakan penularan.
Baca Juga: Anak di bawah 12 tahun boleh naik Citilink? Simak kata Kemenhub
Calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes RT-PCR selama bepergian karena hasil tesnya lebih akurat ketimbang menggunakan tes Antigen.
"Jadi pada prinsipnya, persyaratan kepada pelaku perjalanan diskrining dengan PCR khususnya pada moda transportasi udara, ini dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan. Menggunakan PCR akurasinya lebih tinggi daripada rapid tes Antigen," ucap dia.
Wiku berharap, begitu jumlah penumpang meningkat, tidak terjadi potensi penularan orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan tes RT-PCR.
Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan. Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.