kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Sejauh mana relaksasi bagi wajib pajak bandel bisa tingkatkan kepatuhan?


Sabtu, 27 Februari 2021 / 22:20 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sejalan, Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan hal tersebut akan efektif mendorong kepatuhan secara sukarela. Kata Fajry konsep lama yang menyebutkan bahwa kepatuhan akan meningkat jika sanksinya besar telah usang. 

Karenanya di banyak negara, teori tersebut telah gagal dan ditinggalkan. Sebab, kini berada di era kepatuhan sukarela. 

Baca Juga: Imbal hasil lender di fintech lending ditentukan hal-hal ini

“Penurunan sanksi ini dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh secara sukarela,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (26/2).

Adapun dalam aturan saat ini, sebetulnya jika wajib pajak kurang bayar atau tidak melunasi, maka terdapat mekanisme serangkaian penagihan pajak. 

Selain itu, terdapat pula mekanisme untuk mengajukan pengurangan sanksi perpajakan. Apabila wajib pajak masih tidak puas dengan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan, wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan sesuai dengan kasus yang dihadapi dan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 68,5 triliun pada Januari lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×