Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Sejalan, Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan hal tersebut akan efektif mendorong kepatuhan secara sukarela. Kata Fajry konsep lama yang menyebutkan bahwa kepatuhan akan meningkat jika sanksinya besar telah usang.
Karenanya di banyak negara, teori tersebut telah gagal dan ditinggalkan. Sebab, kini berada di era kepatuhan sukarela.
Baca Juga: Imbal hasil lender di fintech lending ditentukan hal-hal ini
“Penurunan sanksi ini dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh secara sukarela,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (26/2).
Adapun dalam aturan saat ini, sebetulnya jika wajib pajak kurang bayar atau tidak melunasi, maka terdapat mekanisme serangkaian penagihan pajak.
Selain itu, terdapat pula mekanisme untuk mengajukan pengurangan sanksi perpajakan. Apabila wajib pajak masih tidak puas dengan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan, wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan sesuai dengan kasus yang dihadapi dan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 68,5 triliun pada Januari lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News