kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.841   -74,78   -1,08%
  • KOMPAS100 995   -12,29   -1,22%
  • LQ45 761   -9,25   -1,20%
  • ISSI 225   -2,49   -1,10%
  • IDX30 392   -4,85   -1,22%
  • IDXHIDIV20 455   -3,64   -0,79%
  • IDX80 112   -1,43   -1,27%
  • IDXV30 113   -0,83   -0,73%
  • IDXQ30 127   -1,14   -0,89%

Sejauh mana relaksasi bagi wajib pajak bandel bisa tingkatkan kepatuhan?


Sabtu, 27 Februari 2021 / 22:20 WIB
Sejauh mana relaksasi bagi wajib pajak bandel bisa tingkatkan kepatuhan?

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sejalan, Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan hal tersebut akan efektif mendorong kepatuhan secara sukarela. Kata Fajry konsep lama yang menyebutkan bahwa kepatuhan akan meningkat jika sanksinya besar telah usang. 

Karenanya di banyak negara, teori tersebut telah gagal dan ditinggalkan. Sebab, kini berada di era kepatuhan sukarela. 

Baca Juga: Imbal hasil lender di fintech lending ditentukan hal-hal ini

“Penurunan sanksi ini dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh secara sukarela,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (26/2).

Adapun dalam aturan saat ini, sebetulnya jika wajib pajak kurang bayar atau tidak melunasi, maka terdapat mekanisme serangkaian penagihan pajak. 

Selain itu, terdapat pula mekanisme untuk mengajukan pengurangan sanksi perpajakan. Apabila wajib pajak masih tidak puas dengan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan, wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan sesuai dengan kasus yang dihadapi dan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 68,5 triliun pada Januari lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×