Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Adapun untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak.
Untuk skema kedua, PDIP minta lebih beragam, Fraksi Golkar minta 9%, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat 12%, Fraksi PKB 10%. Sementara, untuk WP yang baru mengikuti program pengampunan pajak dengan harta yang telah diinvestasikan di SBN, PDIP minta lebih beragam, Fraksi Golkar minta 7%, Fraksi Nasdem 10%, Fraksi PKB 7,5%, Fraksi Demokrat dan Gerindra 10%.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat degan usulan pemerintah di 15% dan 12% untuk WP yang investasikan hartanya di SBN. Lalu tarif 30% dan 20% untuk skema pengampunan pajak kedua.
Alhasil, dari total 9 Fraksi-Fraksi Panja RUU KUP, hanya Fraksi PKS yang menolak usulan Tax Amnesty atau Program Pengampunan Pajak, alasannya karena dapat mengurangi tingkat kepercayaan WP terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Kader PDI-P yang ikut-ikutan deklarasi capres 2024 bakal diberi sanksi
Namun demikian, sebagai catatan, Faksi Gerindra menilai jika agenda tersebut digelar perlu jaminan pemerintah bahwa dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dan rasio perpajakan, serta mampu mencapai target yang ditetapkan, dan tidak mengulangi kegagalan tax amnesty pada 2016-2017.
Sebab, pada tax amnesty 2016-2017 kurang maksimal dalam mencapai target. Karenanya hanya terdapat 956.793 wajib pajak yang ikut serta tax amnesty, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan WP wajib lapor SPT yang mencapai 20,1 juta dari jumlah WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 32,7 juta.
Sementara, nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 4.854,63 triliun, yang berasal dari dalam negeri Rp 3.676 triliun dan luar negeri Rp 1.036 triliun. Namun nilai repatriasi pajak hanya sebesar Rp 147 triliun atau setara 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.
Oleh karenanya, Gerindra menimbang mestinya pemerintah menegakkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, ketimbang menggelar tax amnesty kembali. Sehingga, Gerindra menilai wajar jika pemerintah musti menjamin pengampunan pajak yang diusung dalam RUU KUP bisa efektif.
Di samping itu, Fraksi Partai Golkar juga mengkaji bahwa perlu adanya formulasi tarif dalam program pengampunan pajak. Sebab, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan minat partisipasi WP secara sukarela.
Selanjutnya: DPR sahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News