kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.694   0,00   0,00%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Revisi Perpres LPG 3 Kg Dikebut, Pemerintah Janjikan Harga Merata di 2025


Selasa, 11 November 2025 / 04:58 WIB
Revisi Perpres LPG 3 Kg Dikebut, Pemerintah Janjikan Harga Merata di 2025
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan revisi Perpres LPG 3 kg selesai tahun ini untuk mewujudkan kebijakan satu harga di seluruh Indonesia. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian ESDM menargetkan revisi Perpres LPG 3 kg selesai tahun ini untuk mewujudkan kebijakan satu harga di seluruh Indonesia. Begini penjelasan lengkapnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengebut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kilogram (kg).

Targetnya, revisi aturan tersebut rampung pada 2025 agar kebijakan satu harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia dapat segera diterapkan.

“Kita sekarang sedang memfinalkan revisi Perpres LPG bulan ini. Harus selesai tahun ini, entah November atau akhir bulan,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Latar Belakang Revisi Perpres LPG 3 Kg

Laode menjelaskan, Perpres yang berlaku saat ini hanya mengatur harga LPG hingga tingkat Pangkalan, sementara dalam praktiknya rantai pasok sudah menjangkau Sub-Pangkalan atau pengecer resmi yang terdaftar di bawah Pertamina.

“Saat ini rantai pasok sudah sampai Sub-Pangkalan, tapi aturannya baru sampai Pangkalan. Nah, ini yang kita sempurnakan,” jelasnya.

Revisi ini, lanjut Laode, tidak hanya memperjelas landasan hukum bagi Sub-Pangkalan, tetapi juga mengarah pada penyetaraan harga LPG di seluruh nusantara.

“Mengarah ke situ, ke satu harga LPG,” tegasnya.

Tantangan Penerapan LPG Satu Harga

Kebijakan LPG satu harga disebut lebih kompleks dibandingkan dengan BBM satu harga, terutama karena biaya logistik antarwilayah yang berbeda-beda.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga menyampaikan bahwa rencana penyetaraan harga ini akan diatur melalui Perpres baru yang masih digodok.

“Peraturan mengenai LPG satu harga ini akan dituangkan dalam Perpres baru, yang sedang kami bahas,” kata Yuliot.

Ia menjelaskan, meskipun sudah ada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), dalam praktiknya harga jual LPG 3 kg di setiap daerah tetap berbeda karena faktor transportasi dan logistik.

Skema Penetapan Harga Baru

Menurut Yuliot, dalam Perpres revisi nanti, pemerintah akan langsung menetapkan harga LPG 3 kg per provinsi dengan mempertimbangkan biaya logistik dan transportasi di masing-masing daerah.

“Setiap daerah berbeda, jadi nanti ditetapkan berdasarkan wilayah. Mekanismenya mirip dengan penetapan harga Pertamax oleh Pertamina,” jelasnya.

Skema ini diharapkan bisa meminimalkan disparitas harga di lapangan dan memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Konteks Kebijakan dan Dampak ke Depan

Revisi Perpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk:

  • Memperkuat tata kelola distribusi LPG 3 kg,
  • Meningkatkan transparansi rantai pasok,
  • Serta menjaga stabilitas harga energi nasional.

Tonton: Bakal Gantikan LPG pada 2027, Apa Itu Gas DME?

Kebijakan satu harga LPG juga diharapkan mendukung pemerataan ekonomi antarwilayah dan mendorong efisiensi subsidi energi.

Selain itu, subsidi LPG 3 kg tahun 2026 diproyeksikan akan lebih tepat sasaran berbasis NIK dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana rencana kebijakan yang telah disampaikan sebelumnya.

Kesimpulan

Pemerintah menargetkan revisi Perpres LPG 3 kg tuntas tahun ini agar kebijakan satu harga LPG dapat segera diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keadilan energi, memperkuat pengawasan distribusi, dan mengurangi kesenjangan harga antar daerah — meski tantangan logistik masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.

Sumber data:

  • Kontan.co.id – Pernyataan Dirjen Migas ESDM dan Wamen ESDM, 10 November 2025
  • Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga LPG Tertentu

Selanjutnya: Kinerja Emiten Leasing Berpotensi Berbalik Arah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×