Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Revisi Perpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk:
- Memperkuat tata kelola distribusi LPG 3 kg,
- Meningkatkan transparansi rantai pasok,
- Serta menjaga stabilitas harga energi nasional.
Tonton: Bakal Gantikan LPG pada 2027, Apa Itu Gas DME?
Kebijakan satu harga LPG juga diharapkan mendukung pemerataan ekonomi antarwilayah dan mendorong efisiensi subsidi energi.
Selain itu, subsidi LPG 3 kg tahun 2026 diproyeksikan akan lebih tepat sasaran berbasis NIK dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana rencana kebijakan yang telah disampaikan sebelumnya.
Kesimpulan
Pemerintah menargetkan revisi Perpres LPG 3 kg tuntas tahun ini agar kebijakan satu harga LPG dapat segera diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keadilan energi, memperkuat pengawasan distribusi, dan mengurangi kesenjangan harga antar daerah — meski tantangan logistik masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.
Sumber data:
- Kontan.co.id – Pernyataan Dirjen Migas ESDM dan Wamen ESDM, 10 November 2025
- Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
- Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga LPG Tertentu
Selanjutnya: Kinerja Emiten Leasing Berpotensi Berbalik Arah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













