Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
Melansir informasi di laman Covid19.go.id, dalam aturan tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100% setiap hari. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait PTM di masa pandemi Covid-19.
Adapun rekomendasinya adalah sebagai berikut:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka,100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
Baca Juga: PTM di Jakarta Digelar Setiap Hari Mulai Besok, Kapasitas Kelas 100%
3. Sekolah tetap haruspatuhpada protokol kesehatan terutama fokus pada:
a. Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
b. Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
c. Menjaga jarak.
d. Tidak makan bersamaan.
e. Memastikan sirkulasi udara terjaga.
f.Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4.Untuk kategori anak usia 12-18 tahun.
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100% dalam kondisi berikut:
i.Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
ii.Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Baca Juga: Aturan Soal PTM Terbaru yang Berlaku Januari 2021, Kapasitas Bisa 100%
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukanmetode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi berikut:
i. Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8%.
ii. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
iii. Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100%.
5.Untuk kategori anak usia 6-11 tahun.
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi sebagai berikut:
i.Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
ii.Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Baca Juga: Ketentuan Lengkap PTM Terbatas, Berlaku Januari 2022
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% daring, 50% luring outdoor)
i. Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8%.
ii. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
iii. Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
6.Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun.
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.
Baca Juga: Sekolah Masuk 100% Tahun 2022, Ini Aturan SKB 4 Menteri Terkait PTM
c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:
i. Mengaktifkan permainan daerah di rumah.
ii. Melakukan pembelajaran outdoormandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dsb.
iii. Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
7.Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutinanak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
Baca Juga: Ini Kebijakan Baru 4 Menteri Soal Sekolah Tatap Muka di 2022, Penting!
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.
14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News