Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu Pengamat Ekonomi Syariah Aziz Setiawan menyampaikan berkat adanya Qanun LKS dan proses merger tentunya prospek bank syariah di Tanah Air sangat positif. Meski demikian, menurutnya merger belum akan berdampak langsung meningkatkan pangsa pasar (market share) bank syariah.
Menurutnya, pangsa pasar bank syariah masih akan bertahan di bawah 7%. "Dampak Qanun hanya mendongkrak sedikit peningkatan market share. Karena secara umum pertumbuhan bank syariah sudah relatif dekat dengan pertumbuhan bank konvensional," terangnya.
Baca Juga: Bank Bukopin bakal tambah modal ke Bank Bukopin Syariah
Tapi positifnya, aksi merger bank syariah bisa memberikan memberikan manfaat peningkatan skala ekonomis yang besar, karena akan ada bank syariah yang memiliki posisi masuk dalam jajaran 6 besar bank nasional. Hal ini akan memberikan ruang lebih besar bagi bank syariah untuk berkompetisi baik dari segi layanan ataupun teknologi.
Tapi, walau bisa masuk ke dalam jajaran 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, bank hasil merger itu masih sangat jauh dibandingkan dengan bank-bank besar seperti Bank BRI, Mandiri dan BCA yang punya aset Rp 1.000 triliun. "Untuk kompetisi jangka panjang antara bank syariah dan bank konvensional belum sepenuhnya ideal," paparnya.
Selanjutnya: Gandeng Akseleran, BCA salurkan kredit Rp 30 miliar ke UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News