kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Profesi PNS Susah Dipecat, Benarkah Demikian?


Rabu, 29 Desember 2021 / 04:20 WIB
Profesi PNS Susah Dipecat, Benarkah Demikian?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu profesi yang menjadi idaman di Indonesia adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.  

Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat, maupun pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.  

Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah.  

Dalam pameo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman. Ini karena posisi ASN relatif susah diberhentikan alias dipecat. 

Anggapan PNS susah dipecat tersebut tak sepenuhnya keliru. Mengapa demikian? 

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Gaji Bila Diangkat Jadi PNS

Alasan mendasar PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan UU yang melindunginya.  

Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Sementara PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN. 

Baca Juga: 2 Cara Membuat SKCK Online dan Offline Beserta Syarat Lengkap

Pasal 87 UU ASN mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan, di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat. 

Menurut Pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila:

1. Meninggal dunia 
2. Atas permintaan sendiri 
3. Mencapai usia pensiun 
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban 

Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan karena tersangkut masalah hukum.  

Baca Juga: Selain SSCASN, Ini Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 di 16 Kementerian

"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," bunyi Pasal 87. 

Sebagai ilustrasi, apabila seorang PNS sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang cukup melakukan korupsi, PNS tersebut belum bisa secara langsung dipecat dan masih bisa menerima gaji selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan. 

Baca Juga: Login di SSCASN atau di Link Ini, Ada Pengumuman SKB CPNS 2021 Kemendikbud Ristek

Dijelaskan juga dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 
Adapun PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: 

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum 
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.  

Menpan RB akui PNS sulit dipecat 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sendiri sempat mengeluhkan susahnya memecat PNS yang dianggap tidak produktif.  

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai yang seharusnya bisa diberhentikan pemerintah untuk efisiensi. Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. 

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.  

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 6 Juli 2020 lalu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Susah Dipecat?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×