Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu profesi yang menjadi idaman di Indonesia adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.
Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat, maupun pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.
Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pameo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman. Ini karena posisi ASN relatif susah diberhentikan alias dipecat.
Anggapan PNS susah dipecat tersebut tak sepenuhnya keliru. Mengapa demikian?
Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Gaji Bila Diangkat Jadi PNS
Alasan mendasar PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan UU yang melindunginya.
Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.
Baca Juga: 2 Cara Membuat SKCK Online dan Offline Beserta Syarat Lengkap
Pasal 87 UU ASN mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan, di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.