kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Profesi PNS Susah Dipecat, Benarkah Demikian?


Rabu, 29 Desember 2021 / 04:20 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut Pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila:

1. Meninggal dunia 
2. Atas permintaan sendiri 
3. Mencapai usia pensiun 
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban 

Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan karena tersangkut masalah hukum.  

Baca Juga: Selain SSCASN, Ini Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 di 16 Kementerian

"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," bunyi Pasal 87. 

Sebagai ilustrasi, apabila seorang PNS sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang cukup melakukan korupsi, PNS tersebut belum bisa secara langsung dipecat dan masih bisa menerima gaji selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan. 

Baca Juga: Login di SSCASN atau di Link Ini, Ada Pengumuman SKB CPNS 2021 Kemendikbud Ristek

Dijelaskan juga dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 
Adapun PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: 

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum 
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.  



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×