kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru


Jumat, 22 Januari 2021 / 11:04 WIB
 PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru
ILUSTRASI. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. Mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. 

Daerah yang menerapkan PPKM jilid II yakni 7 provinsi. Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM? 

Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021. 

Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor. Adapun yang termasuk transportasi darat adalah: 

Baca Juga: Antisipasi dampak PPKM, Ganjar ajukan tambahan anggaran Rp 1 triliun

- Angkutan antar lintas batas negara 

- Angkutan antarkota antarprovinsi 

- Angkutan antarkota dalam provinsi 

- Angkutan antarjemput antarprovinsi Angkutan pariwisata. 

Baca Juga: Kepada Sandiaga Uno, Menteri Basuki pastikan 5 Bali baru tuntas pertengahan 2021

Sementara itu, kendaraan bermotor perseorangan meliputi: 

- Mobil penumpang 

- Sepeda motor 

- Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu: 

- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 

- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. 

- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang 2 minggu, ini 9 aktivitas yang dibatasi

Syarat wajib tes Covid-19 

Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali. Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen. 

- Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, ini kegiatan yang dibatasi menurut instruksi Mendagri

Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: PPKM jilid 2, turis asing tetap dilarang masuk Indonesia hingga 8 Februari

Selain Jawa dan Bali aturan perjalanannya adalah sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM dua pekan, sampai 8 Februari 2021

Syarat rapid tes antigen maupun RT-PCR dikecualikan bagi anak-anak di bawah 12 tahun. 

Selain itu perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid tes antigen atau RT-PCR. Tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan. 

Terkait tes acak, tes akan dilakukan di beberapa tempat antara lain terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan. 

Selain itu tes acak juga bisa dilakukan di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol. 

Ketentuan wajib tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

Jika hasil rapid test atau RT-PCR nonreaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan perjalanan. 
Selanjutnya, mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang, ini kegiatan yang dibatasi menurut instruksi Mendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×