kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.896   15,11   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   3,01   0,30%
  • LQ45 769   2,29   0,30%
  • ISSI 227   0,73   0,32%
  • IDX30 396   1,32   0,33%
  • IDXHIDIV20 459   1,50   0,33%
  • IDX80 113   0,39   0,35%
  • IDXV30 114   0,94   0,83%
  • IDXQ30 128   0,18   0,14%

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru


Jumat, 22 Januari 2021 / 11:04 WIB
 PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru
ILUSTRASI. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: PPKM jilid 2, turis asing tetap dilarang masuk Indonesia hingga 8 Februari

Selain Jawa dan Bali aturan perjalanannya adalah sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM dua pekan, sampai 8 Februari 2021



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×