kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru


Jumat, 22 Januari 2021 / 11:04 WIB
 PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru
ILUSTRASI. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu: 

- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 

- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. 

- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang 2 minggu, ini 9 aktivitas yang dibatasi

Syarat wajib tes Covid-19 

Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali. Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen. 

- Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, ini kegiatan yang dibatasi menurut instruksi Mendagri



TERBARU

×