kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru


Jumat, 22 Januari 2021 / 11:04 WIB
 PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru
ILUSTRASI. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu: 

- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 

- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. 

- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang 2 minggu, ini 9 aktivitas yang dibatasi

Syarat wajib tes Covid-19 

Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali. Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut: 

- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen. 

- Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, ini kegiatan yang dibatasi menurut instruksi Mendagri



TERBARU
Terpopuler

×