Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK telah menerima sekitar 73 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang tahun 2021,
Selain itu, PPATK mencatat 19,7 juta Laporan Transaksi Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL); 2,4 juta Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT); dan 39 ribu Laporan Transaksi Penyedia Barang dan/atau Jasa (LT PBJ).
“PPATK juga telah menyampaikan 1.104 Laporan Hasil Analisis (HA) termasuk di dalamnya mendukung proses fit and proper seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi. Selain itu PPATK juga telah menyampaikan 24 Laporan Hasil Pemeriksaan (HP), 23 Rekomendasi kebijakan, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang kepada 270 penyidik TPPU,” kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (31/1).
Ivan mengatakan, PPATK telah berupaya mengoptimalkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (Apgakum), khususnya dalam menindaklanjuti informasi intelijen keuangan PPATK. Selama periode tahun 2016-2021, dari 4.194 HA, HP dan Informasi, terdapat 60% atau 2.606 HA, HP dan, Informasi yang telah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kemendag dan PT PPI Lepas Ekspor Kopi Robusta ke Mesir Senilai Rp3,5 Miliar
“Sebagai contoh, penyampaian informasi intelijen keuangan PPATK juga telah berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak senilai lebih dari Rp 7,4 triliun yang kami sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Ivan.
Terkait dengan Penilaian Risiko TPPU Indonesia Tahun 2021, Ivan menyebut, terdapat beberapa perubahan dan kondisi ancaman baru terhadap aspek pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT/PPSPM. Korupsi dan Narkotika merupakan jenis tindak pidana asal TPPU yang berisiko tinggi TPPU domestik. Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan.
Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalitas atau kekerasan, berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan dan usaha bisnis yang sah.
Untuk itu, lanjut Ivan, PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, tak terkecuali transaksi Keuangan di ruang virtual. Penggunaan teknologi seperti Virtual Currency, Blockchain/Distributed Ledger Technology (DLT), Peer to Peer Lending, Non-Fungible Token (NFT) dan sebagainya, telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi upaya penegakan rezim APU PPT.
Salah satu respon untuk memitigasi potensi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti Perdagangan Fisik Aset Kripto, PPATK dan BAPPEBTI akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama (joint audit) terhadap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchanger) pada tahun 2022.
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan DMO Minyak Goreng, Jangka Pendek Melindungi Konsumen
Pelaksanaan joint audit tersebut bertujuan untuk mengawasi kepatuhan, dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger Virtual Currency telah menjalankan dengan baik 5 (lima) pilar program APU PPT.
Lalu, terkait dengan proses seleksi (fit and proper) calon pimpinan lembaga atau pejabat publik, selama tahun 2021, PPATK telah menyampaikan 53 Informasi kepada panitia seleksi calon pimpinan lembaga dan pejabat publik.
“Guna mengoptimalkan kerja PPATK di tahun 2022, kami memohon bantuan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang diperlukan bagi Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelamatan aset (asset recovery). Selain itu kami juga akan melakukan penguatan peran Komite TPPU untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan rezim APU PPT,” jelas Ivan.
Selain itu, Ivan menerangkan, salah satu dukungan PPATK terhadap Agenda Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 yaitu Agenda Pembangunan Nomor 7 pada Proyek Prioritas “Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional” melalui Kegiatan Prioritas “Penguatan Sistem Anti Korupsi dalam rangka Optimalisasi pemulihan dan Pengelolaan Asset”.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam Output Prioritas PPATK Tahun 2022 yaitu Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparat Penegak Hukum yang ditetapkan sebagai Prioritas Nasional PPATK TA 2022.
Outcome dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparat Penegak Hukum dalam penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang sangat berpotensi menambah penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan dan pengelolaan asset negara.
Dalam mendukung peningkatan kinerja tersebut, diperlukan pendanaan yang memadai, namun tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil (value for money) dengan melihat ruang fiskal di masa pandemi covid-19.
“Melalui majelis yang mulia ini, izinkan kami untuk mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp 63,7 miliar, yang sangat kami perlukan guna mendukung kinerja,” ucap Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News