Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
“Guna mengoptimalkan kerja PPATK di tahun 2022, kami memohon bantuan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang diperlukan bagi Pemerintah dalam mengoptimalkan penyelamatan aset (asset recovery). Selain itu kami juga akan melakukan penguatan peran Komite TPPU untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan rezim APU PPT,” jelas Ivan.
Selain itu, Ivan menerangkan, salah satu dukungan PPATK terhadap Agenda Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 yaitu Agenda Pembangunan Nomor 7 pada Proyek Prioritas “Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional” melalui Kegiatan Prioritas “Penguatan Sistem Anti Korupsi dalam rangka Optimalisasi pemulihan dan Pengelolaan Asset”.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam Output Prioritas PPATK Tahun 2022 yaitu Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparat Penegak Hukum yang ditetapkan sebagai Prioritas Nasional PPATK TA 2022.
Outcome dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparat Penegak Hukum dalam penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang sangat berpotensi menambah penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan dan pengelolaan asset negara.
Dalam mendukung peningkatan kinerja tersebut, diperlukan pendanaan yang memadai, namun tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil (value for money) dengan melihat ruang fiskal di masa pandemi covid-19.
“Melalui majelis yang mulia ini, izinkan kami untuk mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp 63,7 miliar, yang sangat kami perlukan guna mendukung kinerja,” ucap Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News