kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,54   -19,95   -2.16%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pesan Ditjen Pajak: Silakan laporkan sepeda dalam SPT tahunan, kode harta 041


Selasa, 23 Februari 2021 / 11:18 WIB
Pesan Ditjen Pajak: Silakan laporkan sepeda dalam SPT tahunan, kode harta 041
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di SPT pada tahun pajak 2020. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu hal yang muncul menjadi tren saat pandemi virus corona mewabah di Indonesia. Yakni, masyarakat yang berolahraga dengan menggunakan sepeda kian ramai. 

Melihat tren bersepeda yang terus mengalami peningkatan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020. 

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, dijelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. 

Baca Juga: Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret

"Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor , mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan," jelas Ditjen Pajak. 

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi. 
Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan. 

Baca Juga: Inilah panduan komplit pelaporan SPT pajak tahunan tahun 2020

Di dalam penjelasan tersebut dikatakan, harta tak selalu dalam bentuk klasik seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta. 

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta). 

Baca Juga: Hingga hari ini, 2,06 juta wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020

"Maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," jelas Ditjen Pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Ingatkan Masyarakat Laporkan Sepeda dalam SPT Tahunan"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: ​Cara mendapatkan NPWP elektronik untuk lapor SPT

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×