Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Di dalam penjelasan tersebut dikatakan, harta tak selalu dalam bentuk klasik seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta.
Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).
Baca Juga: Hingga hari ini, 2,06 juta wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020
"Maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," jelas Ditjen Pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Ingatkan Masyarakat Laporkan Sepeda dalam SPT Tahunan"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Cara mendapatkan NPWP elektronik untuk lapor SPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News