kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pesan Ditjen Pajak: Silakan laporkan sepeda dalam SPT tahunan, kode harta 041


Selasa, 23 Februari 2021 / 11:18 WIB
Pesan Ditjen Pajak: Silakan laporkan sepeda dalam SPT tahunan, kode harta 041
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di SPT pada tahun pajak 2020. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu hal yang muncul menjadi tren saat pandemi virus corona mewabah di Indonesia. Yakni, masyarakat yang berolahraga dengan menggunakan sepeda kian ramai. 

Melihat tren bersepeda yang terus mengalami peningkatan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020. 

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, dijelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. 

Baca Juga: Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret

"Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor , mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan," jelas Ditjen Pajak. 

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi. 
Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan. 

Baca Juga: Inilah panduan komplit pelaporan SPT pajak tahunan tahun 2020



TERBARU

×