kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, paling lambat bayar tanggal 10


Rabu, 15 Desember 2021 / 10:20 WIB
Perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, paling lambat bayar tanggal 10

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan, masyarakat banyak bertanya-tanya soal iuran BPJS Kesehatan 2022 seiring adanya kabar penghapusan kelas. 

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembaguian kelas. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1. 

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali. 

Baca Juga: Cek tagihan BPJS Kesehatan lewat ponsel, gampang banget

Ini artinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021. 

Alur penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. 

Pasal 38 ayat (2) menjelaskan bahwa besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Kelas rawat inap tidak dihapus di 2022

Selanjutnya, Pasal 38 ayat (3) menegaskan, ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden. Ini artinya keputusan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ada di tangan Jokowi. 

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 

Terlepas dari adanya kabar penghapusan kelas, jika tak mengalami perubahan maka iuran BPJS Kesehatan 2022 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk mengenai iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021. 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. 

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja 
  • 1 persen dibayar oleh peserta 

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan dihapus di 2022, sudah tahu informasinya?

Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. 

Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja 
  • 1 persen dibayar oleh peserta 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa. 

Sementara iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 

Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja (iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021) adalah sebesar: 

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah). 
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2. 
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1. 

Itulah perbedaan rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 3, iuran BPJS Kesehatan kelas 2, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Cek Lagi Aturan Kenaikan Iuran BPJS"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×