kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, paling lambat bayar tanggal 10


Rabu, 15 Desember 2021 / 10:20 WIB
Perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, paling lambat bayar tanggal 10

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 

Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja (iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021) adalah sebesar: 

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah). 
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2. 
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1. 

Itulah perbedaan rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 3, iuran BPJS Kesehatan kelas 2, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Cek Lagi Aturan Kenaikan Iuran BPJS"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×