kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan: Kelas rawat inap tidak dihapus di 2022


Selasa, 14 Desember 2021 / 10:18 WIB
BPJS Kesehatan: Kelas rawat inap tidak dihapus di 2022
ILUSTRASI. Beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022. Namun, hal tersebut dibantah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021). 

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI. 

Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan dihapus di 2022, sudah tahu informasinya?

"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia. 

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI. "(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal. 

Sebelumnya dikabarkan, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal. 

Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Baca Juga: 4 Cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online yang mudah dilakukan

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap. 

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021). 

Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya. "Yang pasti akan dipersiapkan secara matang peraturan dan harmonisasinya, fasilitas, dan semua hal terkait," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×