kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Bank BCA terkait nasabah yang dilaporkan ke polisi terkait salah transfer


Sabtu, 27 Februari 2021 / 07:45 WIB
Penjelasan Bank BCA terkait nasabah yang dilaporkan ke polisi terkait salah transfer

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) buka suara terkait salah seorang nasabah atas nama Ardi Pratama yang diduga melakukan penyelewengan dana salah transfer.

BCA pun akhirnya melaporkan nasabah tersebut ke kepolisian terkait kasus salah transfer yang dilakukan oleh karyawannya di BCA Citraland, Surabaya, Jawa Timur. 

Sebabnya, perseroan merasa pihaknya telah mengalami kerugian lantaran Ardi memakai uang salah transfer yang nilainya mencapai Rp 51 juta tersebut dan tidak bisa secara langsung mengembalikan uang tersebut. 

Mengenai hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan tindakan yang ditempuh tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: BCA blokir rekening donasi laskar FPI, ini alasannya

“Dapat kami sampaikan BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Jumat (26/2). 

Bank swasta terbesar ini melanjutkan, berdasarkan catatannya nasabah yang bersangkutan sejatinya sudah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. 

Namun nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, dimana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Baca Juga: Bank BCA kembali buka program beasiswa, berikut cakupan dan syaratnya

Tindakan ini yang menurut Hera bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. 

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011. 

Adapun isi pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selanjutnya: Kurs dollar-rupiah di BCA hari Jumat 26 Februari, periksa sebelum tukar valas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×