kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Bank BCA terkait nasabah yang dilaporkan ke polisi terkait salah transfer


Sabtu, 27 Februari 2021 / 07:45 WIB
Penjelasan Bank BCA terkait nasabah yang dilaporkan ke polisi terkait salah transfer

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

Tindakan ini yang menurut Hera bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. 

Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011. 

Adapun isi pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selanjutnya: Kurs dollar-rupiah di BCA hari Jumat 26 Februari, periksa sebelum tukar valas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×