kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.790   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.584   -0,38   0,00%
  • KOMPAS100 1.186   0,81   0,07%
  • LQ45 850   0,59   0,07%
  • ISSI 307   -0,07   -0,02%
  • IDX30 437   0,62   0,14%
  • IDXHIDIV20 511   1,18   0,23%
  • IDX80 133   0,03   0,02%
  • IDXV30 138   0,64   0,46%
  • IDXQ30 140   0,32   0,23%

Pengusaha menilai penertiban tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif


Selasa, 26 Januari 2021 / 20:25 WIB
Pengusaha menilai penertiban tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

Budi menyebutkan, yang menjadi objek kawasan telantar adalah kawasan industri, kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata serta kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada izin, konsesi atau perizinan berusaha. Untuk objek tanah telantar adalah tanah hak milik, tanah hak pengelolaan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah Hak Pakai serta tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan.

Hal tersebut diakibatkan karena memang pemilik dengan sengaja tidak mempergunakan/tidak memanfaatkan/tidak mengusahakan/tidak memelihara tanahnya.

“Yang dimaksud dengan sengaja di sini adalah apabila memang secara de facto, pemegang hak atas tanah tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan atau tidak memelihara tanah sesuai dengan pemberian haknya atau rencana pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” ujar Budi.

Sebagai informasi, pasal 180 UU nomor 11 tahun 2020 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 180

(1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah danlatau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

(2) Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut sebagai aset Bank Tanah.

(3) Ketentuan lebih lanjut pencabutan hak, izin, atau konsesi dan penetapannya sebagai aset Bank Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya: Presiden Jokowi serahkan 584.407 sertifikat kepada masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×