kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha menilai penertiban tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif


Selasa, 26 Januari 2021 / 20:25 WIB
Pengusaha menilai penertiban tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, permasalahan pertanahan di Indonesia terjadi karena maraknya penelataran tanah, yang umumnya dikuasai oleh badan usaha/perusahaan swasta maupun perorangan.

Munculnya status kawasan dan tanah telantar terjadi karena pemilik tanah tidak memanfaatkan, tidak mengusahakan, tidak mempergunakan atau tidak memelihara tanahnya. Tidak jarang, hal ini menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan

Pemerintah sendiri tidak mudah mengambil alih kawasan dan tanah yang berstatus telantar tadi, dan kebanyakan usaha bersidang di pengadilan berujung dengan kegagalan. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dalam pasal 180 sudah menegaskan bahwa apabila hak, izin, atau konsesi atas tanah atau kawasan yang sengaja tidak usahakan atau ditelantarkan pemiliknya dalam jangka waktu 2 tahun sejak diberikan akan dikembalikan kepada negara.

“Ini yang melatarbelakangi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar karena kami menyadari kurang optimalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengatur tanah telantar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang.

Baca Juga: Jatam: Banjir Kalsel karena banyaknya izin tambang batubara dan sawit

Budi mengatakan, selain UU CK Pasal 180, Kementerian ATR/BPN memang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Menurut dia, ada lima hal yang disasar dalam revisi PP tersebut. Tujuannya untuk mewujudkan keadilan dalam pertanahan, menjamin kepastian hukum, mewujudkan kepatuhan atas aturan, mewujudkan kemanfaatan atas tanah, serta memperkuat fungsi sosial hak atas tanah.

Ia bilang, setelah UU CK terbit, apabila terdapat sebagian tanah yang ditelantarkan akan mengakibatkan hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian tanah yang ditelantarkan. Namun, tidak mengakibatkan terhapusnya hak atas tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian tanah yang tidak ditelantarkan.

“Apabila yang ditelantarkan dibawah 25 persen maka hak atas tanah bagian yang ditelantarkan akan hilang dan pemiliknya dapat mengajukan permohonan revisi luas bidang tanah,” ujar dia.



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×