kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembalian tanda terdaftar oleh fintech lending semakin marak


Kamis, 24 Juni 2021 / 09:10 WIB
Pengembalian tanda terdaftar oleh fintech lending semakin marak

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat keberadaan fintech lending ilegal masih mengkhawatirkan masyarakat, beberapa fintech lending yang telah memiliki status terdaftar justru mengembalikan tanda terdaftarnya. Terhitung hingga Mei 2021, sudah ada 21 pemain fintech lending yang melepas status terdaftarnya.

Jika merujuk dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, fintech lending terbaru yang mengembalikan tanda terdaftarnya per 10 Juni 2021 antara lain, PT Mikro Kapital Indonesia (MKI) , PT Pasar Dana Teknologi (DanaDidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), PT Artha Simo Indonesia (Cankul), PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha).

Untuk EmpatKali dan ModalUsaha, pengembalian tanda terdaftar mereka dikarenakan ketidakmampuannya untuk meneruskan kegiatan operasional. Sedangkan 4 fintech lainnya dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016

Baca Juga: Begini upaya Modalku memperketat keamanan data

Asal tahu saja, dalam pasal 10 tersebut disebutkan ada kewajiban untuk mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Jika yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal dan tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa beberapa fintech lending memang memiliki kinerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan pada saat pendirian seperti bisnis yang kurang berkembang dengan baik. Menurutnya, hal itu akhirnya menyebabkan mereka menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya mengacu ketentuan pada POJK 77/2016.

“Pengembalian tanda daftar tersebut juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang OJK juga turut melakukan analisis dan penilaian,” ujar Bambang kepada KONTAN.

Bambang juga membantah jika POJK yang mengatur syarat berizin fintech lending ini dinilai memberatkan. Memang, untuk mendapatkan surat izin, pihaknya terus memastikan bahwa penyelenggara fintech lending ini siap dan layak, terlebih terkait dengan model bisnis, sistem elektronik, credit scoring, governance, dan aspek serta mekanisme perlindungan konsumen.

Baca Juga: Surge fokus mengembangkan Asuransi Kita

“Buktinya lebih banyak penyelenggara yang terus mendapatkan izin. Saat ini yang mendapatkan izin sudah 65 perusahaan dan tersisa 60 perusahaan terdaftar,” tambah Bambang.

Sebagai informasi, saat ini OJK memang sedang menggodok POJK baru yang nantinya akan menggantikan POJK 77/2016. Ada beberapa ketentuan baru seperti tidak ada proses pendaftaran melainkan langsung permohonan izin dan memperbolehkan penyelenggara yang mengembalikan tanda terdaftar untuk mengajukan kembali ke OJK untuk mendapatkan izin.

Harapannya, beberapa fintech lending yang telah mengembalikan tanda terdaftar ini bisa memperbaiki kekurangan yang saat ini masih ada, termasuk menyempurnakan sistem elektronik dan model bisnis.

“Kami harap aturan ini dapat segera selesai dan menyempurnakan ketentuan saat ini sehingga berdampak baik bagi industri P2PL dan ekosistemnya,” ujar Bambang.

Menanggapi fenomena ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkomentar bahwa memang ada beberapa pemain fintech lending yang memiliki kendala menjalankan operasional bisnisnya untuk memenuhi persyaratan formal perizinan terlebih dalam masa pandemi covid-19 seperti ini. Namun, AFPI mengaku bahwa pihaknya tak hanya diam melainkan terus mendorong dan mendukung anggotanya agar segera mendapatkan status berizin di OJK

Baca Juga: Catat, pinjol yang tawarkan pinjaman lewat SMS atau WA itu pasti ilegal

“Kami turut menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi anggota dan terus berkomunikasi dengan OJK mendampingi proses perizinan anggota,” ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah kepada KONTAN.

Tak hanya itu, Kus juga mengapresiasi langkah OJK untuk tetap memberi ruang untuk masuk ke proses perizinan kembali saat moratorium dicabut sejalan dengan diumumkan POJK baru yang sedang dalam proses akhir di OJK.

“Kondisi pandemi dimana sebagian besar proses terkait perizinan dilakukan secara remote/virtual merupakan tantangan tersendiri dan kami yakin anggota kami dapat menyesuaikan dan memaksimalkan momentum ini sebaik-baiknya,” pungkas Kus.

Selanjutnya: BNI catat 12.000 pembukaan rekening baru via mobile banking per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×