kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengembalian tanda terdaftar oleh fintech lending semakin marak


Kamis, 24 Juni 2021 / 09:10 WIB
Pengembalian tanda terdaftar oleh fintech lending semakin marak

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat keberadaan fintech lending ilegal masih mengkhawatirkan masyarakat, beberapa fintech lending yang telah memiliki status terdaftar justru mengembalikan tanda terdaftarnya. Terhitung hingga Mei 2021, sudah ada 21 pemain fintech lending yang melepas status terdaftarnya.

Jika merujuk dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, fintech lending terbaru yang mengembalikan tanda terdaftarnya per 10 Juni 2021 antara lain, PT Mikro Kapital Indonesia (MKI) , PT Pasar Dana Teknologi (DanaDidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), PT Artha Simo Indonesia (Cankul), PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha).

Untuk EmpatKali dan ModalUsaha, pengembalian tanda terdaftar mereka dikarenakan ketidakmampuannya untuk meneruskan kegiatan operasional. Sedangkan 4 fintech lainnya dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016

Baca Juga: Begini upaya Modalku memperketat keamanan data

Asal tahu saja, dalam pasal 10 tersebut disebutkan ada kewajiban untuk mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Jika yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal dan tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa beberapa fintech lending memang memiliki kinerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan pada saat pendirian seperti bisnis yang kurang berkembang dengan baik. Menurutnya, hal itu akhirnya menyebabkan mereka menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya mengacu ketentuan pada POJK 77/2016.

“Pengembalian tanda daftar tersebut juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang OJK juga turut melakukan analisis dan penilaian,” ujar Bambang kepada KONTAN.

Bambang juga membantah jika POJK yang mengatur syarat berizin fintech lending ini dinilai memberatkan. Memang, untuk mendapatkan surat izin, pihaknya terus memastikan bahwa penyelenggara fintech lending ini siap dan layak, terlebih terkait dengan model bisnis, sistem elektronik, credit scoring, governance, dan aspek serta mekanisme perlindungan konsumen.

Baca Juga: Surge fokus mengembangkan Asuransi Kita

“Buktinya lebih banyak penyelenggara yang terus mendapatkan izin. Saat ini yang mendapatkan izin sudah 65 perusahaan dan tersisa 60 perusahaan terdaftar,” tambah Bambang.

Sebagai informasi, saat ini OJK memang sedang menggodok POJK baru yang nantinya akan menggantikan POJK 77/2016. Ada beberapa ketentuan baru seperti tidak ada proses pendaftaran melainkan langsung permohonan izin dan memperbolehkan penyelenggara yang mengembalikan tanda terdaftar untuk mengajukan kembali ke OJK untuk mendapatkan izin.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×