Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, penggolongan mineral radioaktif mengacu pada unsur utama radioaktif seperti pada uranium dan torium. Lalu, perubahan terdapat pada monasit yang tidak lagi dikelompokkan sebagai mineral radioaktif.
"Karena monasit bukan mineral utama pembawa unsur radioaktif, tetapi pembawa utama mineral logam tanah jarang sehingga dikelompokkan pada golongan mineral logam," kata Yunus kepada Kontan.co.id, Selasa (29/12).
Dengan perubahan tersebut, apabila terdapat badan usaha yang akan mengusahakan monasit untuk memproduksi logam tanah jarang, maka hanya memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sedangkan apabila dalam proses ekstraksi logam tanah jarang menghasilkan produk samping hasil olahan berupa uranium dan torium maka pengelolaannya dilaksanakan oleh instansi berwenang dalam hal ini Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan/atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Mining and Industry Indonesia alias MIND ID selaku holding tambang BUMN, induk TINS, juga menyambut baik kebijakan tersebut. Senior Vice President Corporate Secretary MIND ID Rendi A. Witular mengatakan, pengembangan LTJ di Indonesia memang perlu didorong dari sisi regulasi.
"Kita menyambut baik rencana aturan tentang LTJ karena dari sisi regulasi sekarang banyak aturan yang perlu dirapikan," kata Rendi kepada Kontan.co.id, Senin (28/12).
Dia menekankan bahwa tantangan pengembangan LTJ di Indonesia bukan hanya dari sisi regulasi. Masih ada tantangan lainnya, seperti untuk memastikan tingkat potensi sumber daya dan cadangan LTJ agar bisa diolah secara berkelanjutan. Setelah itu, terkait faktor keekonomian jika LTJ dikembangkan ke produk yang lebih lanjut.
Lalu, mengenai faktor ketersediaan teknologi dalam pengolahan LTJ. Apalagi, karakteristik LTJ di Indonesia cukup berbeda. Sebab, keberadaan LTJ di Indonesia tidak langsung ditambang, melainkan hasil dari produk ikutan atau produk samping dari suatu komoditas tambang mineral.
"LTJ ini kalau di Indonesia beda dengan negara lain. Di kita, LTJ itu komoditas turunan, produk ikutan. Karena bukan (komoditas) yang langsung ditambang, sehingga masih perlu diteliti lebih lanjut lagi tingkat cadangan dan keekonomisannya," jelas Rendi.
Selanjutnya: Ini kata MIND ID terkait logam tanah jarang tak lagi masuk radio aktif di PP Minerba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News