kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan cukai minuman berpemanis bisa jadi sumber penerimaan tahun depan


Senin, 14 Juni 2021 / 04:15 WIB
Penerapan cukai minuman berpemanis bisa jadi sumber penerimaan tahun depan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dolfie OCP meminta agar pemerintah bisa menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Penambahan barang kena cukai tersebut diyakini bisa menjadi salah satu sumber penerimaan di tahun depan.

Adapun pemerintah menargetkan penerimaan negara tahun depan sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,57%-8,73% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 1.743,65 triliun

Target penerimaan negara tahun depan tersebut setara dengan 10,18% sampai dengan 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022.

Baca Juga: Pemerintah siapkan strategi kejar target penerimaan 2022 hingga Rp 1.895,9 triliun

“Karena minuman berpemanis punya implikasi terhadap kesehatan, dan prinsip cukai adalah orang mengonsumsi barang yang kena cukai,” kata Dolfie saat Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (10/6).

Dolfi mengatakan urgency dari kebijakan cukai minuman berpemanis yakni banyaknya penyakit yang ditimbulkan akibat minuman yang banyak mengandung gula tersebut.

Dolfi juga menekankan cukai diharapkan juga dicantumkan dalam bahan-bahan makanan yang mengandung zat pemanis.

“Ini pasti lebih besar dari yang sudah diwacanakan sejak dua tahun lalu. tapi formulasinya belum jelas juga muncul. Jadi 2022 sekalian saja dioptimalkan mengenai cukai soda dan cukai bahan makanan yang mengandung pemanis,” ujar Dolfie.

Sebagai info, berdasarkan kajian terakhir Kemenkeu akan mengenakan cukai berpemanis antara lain terhadap minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Sementara tarifnya berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter.

“Kami perlu kaji mengenai hal di atas secara komprehensif, termasuk bersama dengan kementerian teknis,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6).

Baca Juga: Ini 5 BUMN penyumbang dividen terbesar bagi negara pada tahun 2020

Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy mengatakan setuju dengan adanya wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di tahun depan. Meskipun cara ini butuh kajian mendalam karena berpotensi berdampak terhadap perekonomian.

“Namun jangan dilupakan juga bahwa dalam proses pemulihan ekonomi tentu kenaikan cukai ini tentu akan berdampak pada industri minuman, jangan dilupakan juga bahwa tujuan utama instrumen cukai sebenarnya bukan untuk menarik penerimaan tetapi mengurangi konsumsi dari barang-barang yang dinilai punya eksternalitas negatif,” ujar Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×