Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Sebagai info, berdasarkan kajian terakhir Kemenkeu akan mengenakan cukai berpemanis antara lain terhadap minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Sementara tarifnya berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter.
“Kami perlu kaji mengenai hal di atas secara komprehensif, termasuk bersama dengan kementerian teknis,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6).
Baca Juga: Ini 5 BUMN penyumbang dividen terbesar bagi negara pada tahun 2020
Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy mengatakan setuju dengan adanya wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di tahun depan. Meskipun cara ini butuh kajian mendalam karena berpotensi berdampak terhadap perekonomian.
“Namun jangan dilupakan juga bahwa dalam proses pemulihan ekonomi tentu kenaikan cukai ini tentu akan berdampak pada industri minuman, jangan dilupakan juga bahwa tujuan utama instrumen cukai sebenarnya bukan untuk menarik penerimaan tetapi mengurangi konsumsi dari barang-barang yang dinilai punya eksternalitas negatif,” ujar Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News