kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penerapan cukai minuman berpemanis bisa jadi sumber penerimaan tahun depan


Senin, 14 Juni 2021 / 04:15 WIB
Penerapan cukai minuman berpemanis bisa jadi sumber penerimaan tahun depan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Sebagai info, berdasarkan kajian terakhir Kemenkeu akan mengenakan cukai berpemanis antara lain terhadap minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Sementara tarifnya berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter.

“Kami perlu kaji mengenai hal di atas secara komprehensif, termasuk bersama dengan kementerian teknis,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6).

Baca Juga: Ini 5 BUMN penyumbang dividen terbesar bagi negara pada tahun 2020

Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy mengatakan setuju dengan adanya wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di tahun depan. Meskipun cara ini butuh kajian mendalam karena berpotensi berdampak terhadap perekonomian.

“Namun jangan dilupakan juga bahwa dalam proses pemulihan ekonomi tentu kenaikan cukai ini tentu akan berdampak pada industri minuman, jangan dilupakan juga bahwa tujuan utama instrumen cukai sebenarnya bukan untuk menarik penerimaan tetapi mengurangi konsumsi dari barang-barang yang dinilai punya eksternalitas negatif,” ujar Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×