kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah larang mudik, apakah bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi?


Senin, 29 Maret 2021 / 11:02 WIB
Pemerintah larang mudik, apakah bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi?
ILUSTRASI. Meski pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021, bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi seperti biasa. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021, bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia. 

Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021. 

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, operasional bandara terbesar se-Indonesia itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada. 

"Operasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi," ungkap Yado melalui pesan singkat, Minggu (28/3/2021). 

Yado menuturkan, pihaknya mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang. 

Baca Juga: Mudik dilarang, pengamat minta pemerintah beri subsidi pengusaha transportasi darat

Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021. 

"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur dia. 

Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangaan saat mudik Lebaran 2021, maka pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya. 

Baca Juga: KAI dukung larangan mudik Lebaran 2021, penjualan tiket mudik belum dibuka

Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, yakni: 

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau 

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau 

Baca Juga: Tjahjo: SE larangan mudik Lebaran terbit Senin (29/3) depan

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) 

- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi walau Ada Larangan Mudik Lebaran 2021"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Nursita Sari

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha Menjerit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×