Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Senin (29/3/2021) mendatang. "Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/).
Namun, dia tidak mengungkapkan apa saja yang akan diatur dalam SE itu. Termasuk soal apakah ada sanksi jika ASN melanggar larangan mudik pun belum dia tegaskan. "Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB," tambahnya.
Baca Juga: Aturan pengendalian transportasi disiapkan, setelah larangan mudik Lebaran
Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
Baca Juga: Pemerintah larang mudik Lebaran 2021, ini kata KAI
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Fitri akan tetap berlaku.
Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah. "Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: SE Soal Larangan Mudik Lebaran 2021 Terbit Pekan Depan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News