Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, yakni:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Baca Juga: Tjahjo: SE larangan mudik Lebaran terbit Senin (29/3) depan
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi walau Ada Larangan Mudik Lebaran 2021"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Nursita Sari
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha Menjerit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News