kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku Industri Angkat Bicara Soal Kebijakan pembatasan PLTS Atap


Sabtu, 22 Oktober 2022 / 06:50 WIB
Pelaku Industri Angkat Bicara Soal Kebijakan pembatasan PLTS Atap

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Demi menyiasati kondisi yang ada, ATW Solar Indonesia mulai melaksanakan bisnis dengan perusahaan-erusahaan yang off grid atau pun perusahaan yang memanfaatkan pembangkit sendiri.

Wilson melanjutkan, saat ini minat sektor industri menurun drastis. "Yang tadinya bisa melakukan efisiensi signifikan, tetapi dengan pembatasan ini jadi tidak terasa efisiensinya," jelas Wilson.

Baca Juga: Gubernur Bali: Banyak Pelaku Usaha Mundur Pasang PLTS Atap

Meski demikian, menurutnya masih tetap ada peminat untuk PLTS Atap dari sektor industri khususnya pelanggan yang memiliki kontrak dengan perusahaan multinasional hingga perusahaan yang memiliki komitmen energi hijau.

Mengutip pemberitaan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai petunjuk teknis dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Menanggapi hal ini, Dion berharap petunjuk teknis dapat segera dipublikasikan agar memberikan pegangan yang jelas untuk industri solar PV.  "Supaya tidak terkendala perizinan lagi," ungkap Dion.

Senada, Wilson mengungkapkan, saat ini proses perizinan masih memakan waktu berbulan-bulan walau sudah menyesuaikan ketentuan 10%-15% maksimum kapasitas.

"Walau demikian, kami yakin PLN sedang bekerja keras untuk memperbaiki hal ini," tegas Wilson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×