kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK segera rilis aturan soal pemasaran unitlink, ini gambarannya


Selasa, 04 Mei 2021 / 08:05 WIB
OJK segera rilis aturan soal pemasaran unitlink, ini gambarannya

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai pemasaran dan investasi produk unitlink pada tahun ini.

Melalui ketentuan tersebut, nantinya nasabah asuransi unitlink wajib memiliki nomor identitas investor pasar modal atau dikenal dengan single investor indentification (SID).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, bahwa penyusunan aturan itu memang diperlukan. Alasannya, agar pemegang polis memahami risiko investasi pada instrumen pasar modal. 

"Mengingat, unitlink merupakan produk proteksi yang dikaitkan dengan investasi di pasar modal," kata Sekar, Senin (3/5).

Baca Juga: OJK meminta perusahaan asuransi untuk hati-hati memberikan jaminan investasi

Hingga saat ini, aturan masih digodok oleh OJK. Sebelumnya, lembaga pengawas di sektor keuangan ini menyebut draft aturan tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan diharapkan terbit pada kuartal II 2021.

Menanggapi ketentuan itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa  industri siap menerapkannya sesuai ketetapan regulator. Apalagi, penggunaan SID dinilai menguntungkan nasabah karena mereka bisa mengetahui perkembangan investasi secara mandiri. 

"Penggunaaan SID ini juga akan menyadarkan pemegang polis bahwa unsur investasi produk ini, risikonya ditanggung oleh pemegang polis," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Senin (3/5).

Menurut Togar, unitlink merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi. Sebagaimana natur produk asuransi jiwa, proteksi dan perencanaan keuangan jangka panjang yang menjadi tujuan utama.

Sementara masa pembayaran premi unitlink adalah sepanjang kontrak atau seumur hidup, agar unit investasi dapat berkembang secara optimal.

Baca Juga: AAJI: Ada 22 perusahaan asuransi jiwa menyediakan produk saving plan

Bisa saja hanya bayar premi selama 10 tahun, namun dengan syarat unit investasi yang sudah berkembang dapat digunakan untuk membayar premi pada tahun ke- 11 dan seterusnya.

"Dampaknya unit investasi akan berkurang. Kami sangat sarankan agar premi dibayar setiap tahun hingga kontrak selesai demi hasil investasi yang optimal," terang Togar.

Salah satu pemain, Allianz Life Indonesia mengaku sudah menerima draft ketentuan dari OJK terkait unitlink. Saat ini, perusahaan sedang meninjau apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Pada prinsipnya Allianz Life Indonesia senantiasa mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, khususnya nasabah unitlink," kata Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen.

Baca Juga: AAJI: Tidak semua produk saving plan bermasalah

Seperti diketahui, draft aturan tersebut mengatur pembatasan investasi unitlink. Di antaranya mengatur pembatasan investasi pada grup terafiliasi atau satu pihak agar risiko tidak terpusat pada satu tempat.

Jika ditemukan investasi yang terkonsetrasi pada satu tempat, OJK tak segan - segan memanggil dan meminta penjelasan kepada perusahaan. Setelah itu, mengambil langkah - langkah agar perusahaan memperbaiki strategi investasi.

Bahkan, OJK sedang mengembangkan aplikasi untuk memantau portofolio dan pergerakan investasi di industri asuransi. Dengan begitu, regulator tidak perlu menunggu laporan investasi yang dilaporkan setiap bulan dari perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×