Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai pemasaran dan investasi produk unitlink pada tahun ini.
Melalui ketentuan tersebut, nantinya nasabah asuransi unitlink wajib memiliki nomor identitas investor pasar modal atau dikenal dengan single investor indentification (SID).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, bahwa penyusunan aturan itu memang diperlukan. Alasannya, agar pemegang polis memahami risiko investasi pada instrumen pasar modal.
"Mengingat, unitlink merupakan produk proteksi yang dikaitkan dengan investasi di pasar modal," kata Sekar, Senin (3/5).
Baca Juga: OJK meminta perusahaan asuransi untuk hati-hati memberikan jaminan investasi
Hingga saat ini, aturan masih digodok oleh OJK. Sebelumnya, lembaga pengawas di sektor keuangan ini menyebut draft aturan tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan diharapkan terbit pada kuartal II 2021.
Menanggapi ketentuan itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa industri siap menerapkannya sesuai ketetapan regulator. Apalagi, penggunaan SID dinilai menguntungkan nasabah karena mereka bisa mengetahui perkembangan investasi secara mandiri.
"Penggunaaan SID ini juga akan menyadarkan pemegang polis bahwa unsur investasi produk ini, risikonya ditanggung oleh pemegang polis," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, Senin (3/5).
Menurut Togar, unitlink merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi. Sebagaimana natur produk asuransi jiwa, proteksi dan perencanaan keuangan jangka panjang yang menjadi tujuan utama.
Sementara masa pembayaran premi unitlink adalah sepanjang kontrak atau seumur hidup, agar unit investasi dapat berkembang secara optimal.