kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   10,00   0,06%
  • IDX 8.172   83,22   1,03%
  • KOMPAS100 1.132   12,90   1,15%
  • LQ45 807   10,52   1,32%
  • ISSI 287   2,09   0,73%
  • IDX30 421   5,64   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,08   1,51%
  • IDX80 125   1,23   0,99%
  • IDXV30 134   0,27   0,20%
  • IDXQ30 133   1,76   1,34%

OJK: Putusan MK terkait fidusia mempengaruhi kesehatan industri multifinance


Jumat, 12 Februari 2021 / 08:00 WIB
OJK: Putusan MK terkait fidusia mempengaruhi kesehatan industri multifinance

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Terkait putusan MK ini, Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo menyatakan lebih memprioritaskan melakukan negosiasi dengan nasabah untuk menyerahkan jaminan fidusia.

Baca Juga: Pada tahun ini, pencadangan multifinance mulai landai

Bila nasabah tidak mau kerja sama dan kepemilikan jaminan sudah beralih, maka MTF akan menempuh proses peradilan.

“Memang ada dampak dari putusan MK ini, tetapi tidak signifikan. Hanya proses lebih lama bila menempuh proses peradilan,” pungkas Harjanto.

Sebelumnya, MK memutuskan perusahaan pembiayaan (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×