kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK bakal masukkan P2P lending ke dalam aturan soal restrukturisasi, apa alasannya?


Senin, 16 November 2020 / 08:30 WIB
OJK bakal masukkan P2P lending ke dalam aturan soal restrukturisasi, apa alasannya?

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari lembaga keuangan mikro dan peer to peer (P2P) lending juga terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, regulator berencana menambahkan lembaga keuangan mikro dan P2P lending sebagai objek dalam aturan POJK 14 tahun 2020.

Aturan itu mengenai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Sebelumnya, belied itu hanya mengatur ketentuan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19 di industri multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W Budiawan menyatakan aturan itu masih memungkinkan untuk disempurnakan. Salah satunya, dengan menambahkan lembaga keuangan mikro dan P2P lending dalam kebijakan itu. “Kita menambahkan fintech lending peer to peer lending, sebelumnya tidak masuk. Kedua adalah lembaga keuangan mikro,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Jumat (13/11).

Baca Juga: Realisasi penyaluran KUR sudah capai 77% dari target

Ia menjelaskan penambahan dua industri itu lantaran memiliki model yang hampir sama dengan industri multifinance maupun perbankan. Oleh sebab itu, bila sudah diumumkan, maka P2P lending dan lembaga keuangan mikro harus memberikan laporan yang relevan terkait relaksasi pinjaman kepada otoritas.

Berdasarkan data OJK, lembaga keuangan mikro hingga 31 Agustus 2020 telah melakukan restrukturisasi pinjaman sebanyak Rp 26,44 miliar. Restrukturisasi itu sudah dilakukan oleh 32 lembaga keuangan mikro.

Melihat rencana ini, Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menyatakan belum bisa memberikan komentar. Kendati demikian, Ia menyatakan akan selalu memberikan pelayanan terbaik dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh regulator.

“Saat ini implementasi restrukturisasi di Modalku dilakukan dengan perubahan jangka waktu dan limit pinjaman yang disesuaikan dengan jenis pinjaman dan profil bisnis masing-masing UMKM, sehingga penyesuaian ini dilakukan kasus per kasus,” ujar Reynold kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Segmen milenial dominasi pinjaman fintech lending

Lanjut Ia, tren permintaan restrukturisasi cenderung menurun karena Modalku secara proaktif telah menjalankan program restrukturisasi sejak kuartal kedua tahun 2020. Sehingga, saat ini sedang dalam fase pemantauan atas kualitas portfolio pasca dilakukannya restrukturisasi tersebut.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imansyah menyatakan secara total penyaluran fintech tumbuh 113,05% yoy menjadi Rp 128,7 triliun hingga kuartal III 2020.

“Akumulasi rekening peminjam tumbuh 103,46% yoy menjadi 29,21 juta. Sedangkan, akumulasi rekening lender tumbuh 21,99% yoy menjadi 681.632 entitas,” kata Imansyah.

Baca Juga: Bila tak ada kebijakan restrukturisasi, OJK: NPL perbankan berpotensi naik jadi 16%

Adapun outstanding pinjaman tumbuh 24,88% yoy menjadi Rp 12,71 triliun hingga kuartal III 2020. Sedangkan penyaluran pinjaman baru secara nasional pada September 2020 tumbuh 25,06% yoy menjadi Rp 47,2 triliun.

Kinerja fintech P2P lending itu telah dijalani oleh 156 entitas yang terdiri dari 33 perusahaan berizin dari OJK dan sisanya masih berstatus terdaftar. Sedangkan secara prinsipnya, sebanyak 144 fintech menjalani bisnis konvensional dan 11 lainnya menjalankan bisnis dengan kaedah syariah.

Selanjutnya: Literasi keuangan digital di Indonesia baru 35,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×