kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.999   36,00   0,20%
  • IDX 5.749   53,57   0,94%
  • KOMPAS100 745   10,04   1,36%
  • LQ45 565   7,89   1,42%
  • ISSI 199   0,96   0,48%
  • IDX30 320   4,64   1,47%
  • IDXHIDIV20 394   5,52   1,42%
  • IDX80 85   1,15   1,38%
  • IDXV30 107   1,05   0,99%
  • IDXQ30 103   1,31   1,28%

OJK bakal masukkan P2P lending ke dalam aturan soal restrukturisasi, apa alasannya?


Senin, 16 November 2020 / 08:30 WIB

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imansyah menyatakan secara total penyaluran fintech tumbuh 113,05% yoy menjadi Rp 128,7 triliun hingga kuartal III 2020.

“Akumulasi rekening peminjam tumbuh 103,46% yoy menjadi 29,21 juta. Sedangkan, akumulasi rekening lender tumbuh 21,99% yoy menjadi 681.632 entitas,” kata Imansyah.

Baca Juga: Bila tak ada kebijakan restrukturisasi, OJK: NPL perbankan berpotensi naik jadi 16%

Adapun outstanding pinjaman tumbuh 24,88% yoy menjadi Rp 12,71 triliun hingga kuartal III 2020. Sedangkan penyaluran pinjaman baru secara nasional pada September 2020 tumbuh 25,06% yoy menjadi Rp 47,2 triliun.

Kinerja fintech P2P lending itu telah dijalani oleh 156 entitas yang terdiri dari 33 perusahaan berizin dari OJK dan sisanya masih berstatus terdaftar. Sedangkan secara prinsipnya, sebanyak 144 fintech menjalani bisnis konvensional dan 11 lainnya menjalankan bisnis dengan kaedah syariah.

Selanjutnya: Literasi keuangan digital di Indonesia baru 35,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×