Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terkait tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Aturan ini berlaku untuk berbagai dokumen resmi, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta pencatatan sipil.
Dalam ketentuan tersebut, tidak semua nama dapat dicatat secara administratif. Sebab, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, serta larangan tertentu yang membuat sebuah nama bisa dinyatakan tidak sah dan akhirnya tidak dapat digunakan dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Lantas, seperti apa aturan penulisan nama yang benar dan sah menurut pemerintah?
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan
Ketentuan penulisan nama diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Antam: Ledakan Tambang Bogor Hoaks, Video Beredar Hanya Kondisi Teknis
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar nama dapat dicantumkan dalam KK, KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda
- Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi
- Terdiri dari minimal dua kata
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, di mana nama penduduk wajib ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Kemendagri juga memperbolehkan pencantuman nama marga atau famili, selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan juga dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan ketentuan penulisannya boleh disingkat.
Gelar dapat diletakkan di depan atau di belakang nama. Contohnya, gelar di depan seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), atau Haji (H/Hj).
Sementara itu, gelar di belakang nama biasanya berupa gelar akademik, seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd.) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Baca Juga: Nasib Shell & Vivo: Impor Solar Dilarang, Apa Kata Praktisi Migas?
Kriteria nama yang akan ditolak saat urus dokumen kependudukan
Selain mengatur tata cara penulisan, Kemendagri juga menetapkan sejumlah larangan terkait penggunaan nama.
Mengacu Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil berwenang menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan.
Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi akan diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Beberapa kriteria nama yang tidak diperbolehkan antara lain:
1. Nama tidak boleh disingkat
Pasal 5 ayat (3) menjelaskan bahwa nama penduduk tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain.
Misalnya, nama Muhammad tidak boleh ditulis menjadi “Muh”, atau Abdul menjadi “Abd” dalam dokumen kependudukan.
2. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
Kedua, penggunaan angka dan tanda baca tidak diperkenankan. Nama harus ditulis murni menggunakan huruf latin, tanpa simbol apa pun, termasuk tanda apostrof (’).
3. Tidak boleh mencantumkan gelar pada akta pencatatan sipil
Ketiga, gelar pendidikan maupun gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil mencakup:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ketentuan ini berbeda dengan KK dan KTP, yang datanya masih dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kondisi penduduk.
Tonton: Barito Renewables (BREN) Temukan Potensi Panas Bumi 60 MW di Halmahera Utara
Sementara itu, akta pencatatan sipil bersifat permanen karena mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Sebagai catatan, aturan penulisan nama ini mulai berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Artinya, nama yang sudah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak wajib diubah.
Adapun, jika penduduk ingin mengubah nama, maka perubahan dalam dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dari pengadilan negeri, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Berlaku untuk KK, KTP, dan Akta Kelahiran"
Selanjutnya: Pemerintah Siap Bentuk Badan Percepatan Perumahan
Menarik Dibaca: Sinopsis Can This Love Be Translated dan Jadwal Tayang di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
