kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.879   -3,00   -0,02%
  • IDX 9.033   84,28   0,94%
  • KOMPAS100 1.248   7,65   0,62%
  • LQ45 882   3,22   0,37%
  • ISSI 330   3,28   1,00%
  • IDX30 449   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 529   -1,74   -0,33%
  • IDX80 139   0,91   0,66%
  • IDXV30 147   0,11   0,08%
  • IDXQ30 144   0,01   0,00%

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Simak Syaratnya Agar Tak Ditolak Dukcapil


Kamis, 15 Januari 2026 / 05:37 WIB
Nama di KTP Minimal Dua Kata, Simak Syaratnya Agar Tak Ditolak Dukcapil
ILUSTRASI. Warga Mengurus Pembuatan e-KTP (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain mengatur tata cara penulisan, Kemendagri juga menetapkan sejumlah larangan terkait penggunaan nama. 

Mengacu Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil berwenang menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan. 

Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 

Sanksi akan diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Beberapa kriteria nama yang tidak diperbolehkan antara lain: 

1. Nama tidak boleh disingkat 

Pasal 5 ayat (3) menjelaskan bahwa nama penduduk tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain. 

Misalnya, nama Muhammad tidak boleh ditulis menjadi “Muh”, atau Abdul menjadi “Abd” dalam dokumen kependudukan. 

2. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca 

Kedua, penggunaan angka dan tanda baca tidak diperkenankan. Nama harus ditulis murni menggunakan huruf latin, tanpa simbol apa pun, termasuk tanda apostrof (’). 

3. Tidak boleh mencantumkan gelar pada akta pencatatan sipil 

Ketiga, gelar pendidikan maupun gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil. 

Akta pencatatan sipil mencakup: 

  • Akta Kelahiran 
  • Akta Kematian 
  • Akta Perkawinan 
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak. 

Ketentuan ini berbeda dengan KK dan KTP, yang datanya masih dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kondisi penduduk. 

Tonton: Barito Renewables (BREN) Temukan Potensi Panas Bumi 60 MW di Halmahera Utara

Sementara itu, akta pencatatan sipil bersifat permanen karena mencatat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. 

Sebagai catatan, aturan penulisan nama ini mulai berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022. 

Artinya, nama yang sudah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak wajib diubah. 

Adapun, jika penduduk ingin mengubah nama, maka perubahan dalam dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan ketentuan dari pengadilan negeri, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Berlaku untuk KK, KTP, dan Akta Kelahiran"

Selanjutnya: Pemerintah Siap Bentuk Badan Percepatan Perumahan

Menarik Dibaca: Sinopsis Can This Love Be Translated dan Jadwal Tayang di Netflix

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

×