kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Nasib Shell & Vivo: Impor Solar Dilarang, Apa Kata Praktisi Migas?


Rabu, 14 Januari 2026 / 04:20 WIB
Nasib Shell & Vivo: Impor Solar Dilarang, Apa Kata Praktisi Migas?
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penerbitan izin impor solar mulai 2026. (KONTAN/Diki Mardiansyah)

Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penerbitan izin impor solar mulai 2026. Kebijakan ini sejalan dengan dorongan agar badan usaha (BU) migas hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli pasokan solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero).

Langkah tersebut menyusul diresmikannya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau revitalisasi Kilang Balikpapan milik Pertamina di Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026). Proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 123 triliun ini meningkatkan kapasitas pengolahan dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai peningkatan kapasitas tersebut akan mendorong surplus produksi solar domestik hingga 3–4 juta kiloliter per tahun, sekaligus menekan ketergantungan impor.

“Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, RON 95, dan RON 98 supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha, termasuk SPBU swasta, membeli produksi dalam negeri lewat Pertamina,” ujar Bahlil saat peresmian RDMP Balikpapan.

Atas dasar itu, Bahlil menegaskan tidak akan lagi memberikan persetujuan izin impor solar mulai tahun ini. Surplus produksi dalam negeri dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional.

“Mulai tahun ini saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar enggak ada lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Kenapa Harga Garam Melonjak Gila-gilaan? Pemicu Utamanya Bukan Impor

Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait iklim persaingan usaha. Direktur Kebijakan Publik sekaligus pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai terdapat potensi pembatasan kompetisi antara badan usaha swasta dan BUMN.

“Secara hilirisasi tidak ada masalah, tetapi tata kelola pasarnya perlu diperhatikan. Jika SPBU swasta diwajibkan membeli dari Pertamina, ini berpotensi menjadi mandatori yang membatasi kompetisi,” ujar Askar kepada Kontan, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai tanpa mekanisme harga dan kualitas yang transparan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan distorsi pasar. SPBU swasta, menurutnya, bisa berada pada posisi terpaksa dari sisi operasional maupun keekonomian.

“Kalau tidak ada kejelasan harga dan mutu, yang dirugikan adalah swasta. Ini juga bisa memicu penolakan dari pelaku usaha seperti Shell Indonesia, BP-AKR, hingga Vivo,” tambahnya.

Lebih lanjut, Askar mengingatkan dampak jangka panjang terhadap investasi hilir migas. Indonesia berpotensi dipersepsikan sebagai pasar yang kurang kompetitif atau kurang contestable.

Baca Juga: Susu Nestlé RI Tak Terdampak Recall 49 Negara, Ini Alasannya



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

×