kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.514   31,00   0,19%
  • IDX 6.872   -54,46   -0,79%
  • KOMPAS100 997   -7,89   -0,79%
  • LQ45 770   -7,25   -0,93%
  • ISSI 220   -1,27   -0,58%
  • IDX30 399   -3,59   -0,89%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 112   -0,96   -0,85%
  • IDXV30 115   -0,48   -0,41%
  • IDXQ30 130   -1,18   -0,90%

Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi, simak syaratnya


Kamis, 07 Oktober 2021 / 05:00 WIB
Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi, simak syaratnya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal Oktober 2021, Pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Kita bisa melihat aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop. 
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api. 

Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  

Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi 

Diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober. 

Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Sekolah dibuka, ini cara mencegah anak yang belum vaksin tertular Covid-19 saat PTM

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. 

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis. 

Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi. Aplikasi yang dimaksud yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS. 

Baca Juga: PPKM diperpanjang 2 pekan, kegiatan ini wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Syarat naik kereta api dan pesawat 

Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM 5-18 Oktober 2021 mendatang, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat. Kebijakan PPKM kali ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. 

Dalam Inmendagri terbaru tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. 

Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. 

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh. 

Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2). 

Baca Juga: Bagi yang belum vaksin, ini cara mudah daftar vaksin secara online

Cara scan PeduliLindungi di aplikasi lain 

Berikut langkah-langkah untuk scan QR Code Pedulilindungi: 

Gojek 

  • Pastikan aplikasi Gojek sudah terpasang pada ponsel Anda
  • Buka aplikasi Gojek Pilih "Check In" dengan logo Pedulilindungi
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
  • Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi"
  • Klik "Lanjut Scan QR" Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda Scan QR Code yang dimaksud. 

Baca Juga: 7 Hal penting yang wajib dilakukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri

Tokopedia 

  • Pastikan aplikasi Tokopedia telah terunduh di ponsel Anda
  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih icon "PeduliLindungi" Izinkan fitur lokasi saat Anda ingin scan QR Code Pedulilindungi pada aplikasi Tokopedia
  • Masukkan nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
  • Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi".
  • Klik "Lanjut Scan QR" Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda Scan QR Code yang dimaksud. 

Traveloka 

  • Pastikan aplikasi Traveloka sudah terpasang pada ponsel Anda.
  • Buka aplikasi Traveloka
  • Pada kotak "search", klik icon scan atau bergambang 4 persegi A
  • rahkan kamera pada kode QR untuk memindai 

Diketahui, penggunaan fitur scan QR Code ini dilakukan dalam upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang atau pekerja. 

Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai PeduliLindungi, Ini Syarat Naik KA dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Pemerintah akan buka Bandara Ngurah Rai untuk pelancong dari enam negara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×