Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM 5-18 Oktober 2021 mendatang, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat. Kebijakan PPKM kali ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri terbaru tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Baca Juga: Bagi yang belum vaksin, ini cara mudah daftar vaksin secara online
Cara scan PeduliLindungi di aplikasi lain
Berikut langkah-langkah untuk scan QR Code Pedulilindungi:
Gojek
- Pastikan aplikasi Gojek sudah terpasang pada ponsel Anda
- Buka aplikasi Gojek Pilih "Check In" dengan logo Pedulilindungi
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi"
- Klik "Lanjut Scan QR" Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda Scan QR Code yang dimaksud.
Baca Juga: 7 Hal penting yang wajib dilakukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri