Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Waktu observasi yang dipersingkat juga mengacu rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC).
"Masa observasi selama 15 menit diperuntukkan bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin," sebut Kemenkes.
Sementara waktu observasi yang lebih lama yakni 30 menit untuk sasaran yang mengalami gejala klini, seperti reaksi yang timbul sebagai akibat dari penyuntikan vaksin.
Meski waktu obervasi dipersingkat, Kemenkes menegaskan, pada pelaksanaanya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Selanjutnya: Siap-siap, vaksinasi gotong royong digelar mulai 17 Mei 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News