kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak


Selasa, 04 Mei 2021 / 10:20 WIB
Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak
ILUSTRASI. Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi, kecuali bus berstiker khusus. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. 

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. 

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. 

Baca Juga: 2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat

Artinya, bepergian untuk keperluan mendesak menggunakan bus masih diperbolehkan. Terdapat sejumlah kriteria perjalanan mendesak yang ditetapkan. Dijelaskan, perjalanan non-mudik misalnya ketika seseorang harus bepergian untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas. 

“Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” ungkap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). 

Selain itu, yang boleh melakukan perjalanan juga adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik. 

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro hingga 17 Mei, ini kata Apindo

Semua perjalanan yang dilakukan orang berkriteria tersebut bisa dilakukan dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. 

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” kata Budi. 

“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambungnya. 

Stiker khusus ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Stiker khusus Kemenhub untuk bus AKAP hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7. 

Baca Juga: Ada larangan mudik Lebaran, begini dampaknya ke trafik tol Astra Infra

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, pada masa larangan Mudik 2021 memang ada bus yang dilarang beroperasi namun ada pula yang masih tetap bisa mengangkut penumpang.

Layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), termasuk yang ada di Terminal Bus di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan. 

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 minta pejabat tak ada perbedaan narasi soal larangan mudik

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akivitas terminal tersebut akan berhenti total. 
Pasalnya, penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut Trans Jabodetabek. 

Operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan Trans Jabodetabek. Contoh layanan Trans Jabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek. 

Sejalan dengan itu, ada pengecualian operasional bus AKAP dan AKDP untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non-mudik. Pengecualian tersebut diterapkan sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021. 

Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP berstiker khusus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Berlaku minggu ini, catat titik penyekatan larangan mudik Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×