kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak


Selasa, 04 Mei 2021 / 10:20 WIB
Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak
ILUSTRASI. Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akivitas terminal tersebut akan berhenti total. 
Pasalnya, penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut Trans Jabodetabek. 

Operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan Trans Jabodetabek. Contoh layanan Trans Jabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek. 

Sejalan dengan itu, ada pengecualian operasional bus AKAP dan AKDP untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non-mudik. Pengecualian tersebut diterapkan sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021. 

Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP berstiker khusus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Berlaku minggu ini, catat titik penyekatan larangan mudik Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×